DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset di Prolegnas Prioritas 2026?
RUU Perampasan Aset masuk daftar pembahasan Prolegnas setelah DPR RI memulai diskusi di Komisi III lewat rapat dengar pendapat. Pada Kamis, 15 Januari 2026, Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar, memimpin sidang di DPR RI.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas progres penyusunan Naskah Akademik serta mempertimbangkan keterkaitan RUU Perampasan Aset dengan RUU Hukum Acara Perdata. Pembahasan kemudian berlanjut ke tahap berikutnya, dan RUU Perampasan Aset tetap ditetapkan masuk Prolegnas prioritas 2026.
Komisi III menandai masuknya RUU Perampasan Aset ke agenda DPR sambil menguji dampaknya pada masyarakat. Dalam pembahasan ini, perhatian tidak hanya tertuju pada substansi perampasan, tetapi juga pada tahap penyusunan aturan secara mendalam. Badan Keahlian DPR RI terlibat untuk menelaah progres Naskah Akademik, sehingga arah kebijakan memiliki dasar yang jelas dan tidak berhenti pada konsep semata.
Kebijakan tersebut turut mempertimbangkan efek bagi pihak yang terdampak, agar proses yang dirancang dapat dipahami dan diterima secara lebih baik. Pada forum yang sama, pembahasan juga mencakup Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata, yang menunjukkan adanya keterkaitan antara proses pembuktian dan prosedur pemeriksaan.
Ketika dasar akademik RUU Perampasan Aset disandingkan dengan Hukum Acara Perdata, DPR menyiapkan kerangka yang lebih runtut. Dengan demikian, penanganan perkara menjadi lebih mudah dipahami warga, termasuk pihak yang asetnya berpotensi terdampak. Persiapan legislasi diarahkan pada kepastian proses, bukan semata mata target kebijakan.
Rapat dengar pendapat pada Kamis, 15 Januari 2026 menjadi titik awal pembahasan RUU Perampasan Aset dalam jalur legislasi DPR, dengan Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, memimpin sidang agar arah diskusi tetap terjaga. Dalam pertemuan tersebut, para peserta menelaah RUU Perampasan Aset dari sisi kemajuan penyusunan Naskah Akademik, termasuk kesiapan substansi yang akan dituangkan ke dalam rancangan aturan.
Penelaahan progres dokumen akademik juga dilakukan untuk memastikan rancangan yang disusun memiliki keterkaitan dengan kerangka hukum acara yang relevan, sehingga tidak berdiri sendiri sebagai konsep umum. Selain itu, Badan Keahlian DPR RI turut dilibatkan menelaah perkembangan dokumen akademik, guna memastikan rancangan tidak berhenti pada tataran gagasan. Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap persiapan legislasi yang lebih luas, bukan pada proses pengesahan akhir.
Respons Pemerintah Terhadap RUU Perampasan Aset
Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, memimpin rapat dengar pendapat terkait RUU Perampasan Aset. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya menjaga keselarasan substansi rancangan dengan arah kebijakan penegakan hukum, agar proses pembahasan berlangsung terukur dan tidak keluar dari tujuan yang telah ditetapkan. Penekanan tersebut juga dimaksudkan agar setiap masukan yang masuk dapat dipertimbangkan secara proporsional dalam penyempurnaan naskah.
RUU Perampasan Aset sendiri masih tercatat sebagai bagian dari Prolegnas prioritas 2026, sehingga perhatian dari DPR dan pemerintah terus berlanjut terhadap rancangan ini. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pembahasan bersama DPR, guna memastikan RUU tersebut dapat diproses ke tahap pembentukan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah merespons RUU Perampasan Aset melalui kelanjutan proses legislasi, bukan pengesahan cepat. Saat ini, Naskah Akademik masih berada pada tahap penyusunan dan perapihan substansi, sambil memastikan masukan dari berbagai antarlembaga terus ditata secara sistematis. Dengan pendekatan tersebut, rancangan diupayakan matang sebelum memasuki tahapan pembentukan berikutnya.
Keberadaan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas prioritas 2026 juga memberi sinyal penting bahwa rancangan tersebut tetap berada dalam agenda resmi DPR dan Pemerintah. Secara prosedural, langkah yang berjalan saat ini berfokus pada persiapan pembahasan lanjutan, termasuk penajaman dasar kebijakan dan arah pengaturan. Perkembangan terbaru diarahkan pada kesiapan dokumen dan rancangan, bukan pada penetapan menjadi undang undang.
Pemerintah terus memproses RUU Perampasan Aset melalui jalur legislasi reguler, namun sampai saat ini belum ada keputusan final yang dipublikasikan. RUU tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan penyusunan akademik di DPR, tanpa rincian keputusan lanjutan yang terkonfirmasi kepada publik sejak rapat dengar pendapat pada 15 Januari 2026.
Sources
1. RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas di DPR RI, Ini Poin-Poinnya
2. RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
3. Penegasan Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset Digaspol Pakai Turbo
4. DPR RI Resmi Masukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas…
5. RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026…