Mbah Lanjarsari Sleman Korban Mafia Tanah Terancam Kehilangan Waris

Mbah Lanjarsari, perempuan berusia 70 tahun asal Sleman, terancam kehilangan tanah warisan tempat tinggalnya akibat dugaan mafia tanah. Sertifikat yang semula atas nama almarhum suaminya, Komaridin, diduga dialihkan dan kemudian dipakai sebagai agunan tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

Keluarga baru menyadari persoalan tersebut setelah menerima surat peringatan dari bank pada Mei 2024. Menyusul temuan itu, mereka melaporkan kasus secara formal ke Polda DIY pada 6 Juli 2026, dengan dugaan adanya peralihan hak yang merugikan para ahli waris.

Mbah Lanjarsari di Sleman kehilangan jaminan atas tanahnya, dan dampak itu langsung menyentuh kehidupan sehari hari keluarganya. Rumah yang menjadi sandaran keluarga selama bertahun tahun kini terancam, sementara rencana keuangan rumah tangga goyah karena aset terikat dalam proses kredit.

Dua bidang tanah memperjelas tekanan yang dialami Lanjarsari. Istri almarhum Komaridin itu memiliki tanah di Maguwoharjo seluas 471 meter persegi yang diagunkan pada 2011 dengan plafon Rp 284.892.400. Tanah kedua terletak di Wedomartani dengan luas 274 meter persegi dan juga digadaikan, meskipun nilai plafonnya belum jelas.

Sertifikat kemudian muncul dengan nama PW berdasarkan surat bank tertanggal 7 Mei 2024, menurut keterangan keluarga. Janji imbalan Rp 400 ribu per bulan yang Lanjarsari terima hanya sekitar 15 kali telah meninggalkan luka mendalam pada keluarganya.

Mereka tidak hanya kehilangan kepastian hukum, melainkan juga harus menanggung biaya dan tenaga besar untuk menghadapi proses hukum yang panjang. Saat ini, PBKH Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta memberikan pendampingan kepada keluarga Lanjarsari dalam mengurus kasus ini.

Kronologi dugaan mafia tanah pada kasus Mbah Lanjarsari di Sleman mulai mengerucut pada 20 Januari 2011, saat PW membuat surat pernyataan tertulis bahwa ia tidak akan memakai atau mengambil manfaat dari tanah milik Komaridin tanpa izin. PW juga berjanji menempatkan tanah tersebut untuk kesejahteraan keluarga, termasuk rumah dan kegiatan ekonomi.

Kesepakatan kerja sama usaha kemudian berjalan dengan skema imbalan tetap sebesar Rp 400 ribu per bulan, ditambah janji pola pembayaran yang disebut tanam saham atau kerja sama bisnis. Keluarga hanya menerima imbalan itu sekitar 15 kali sebelum pembayaran berhenti tanpa penjelasan. Setelah Komaridin meninggal dunia saat pandemi COVID-19, keluarga baru menyadari ada masalah pada sertifikat tanah.

Peringatan dari bank pada Mei 2024 membuka mata keluarga bahwa kepemilikan sudah bergeser ke pihak lain tanpa sepengetahuan mereka. Mbah Lanjarsari di Sleman kini menghadapi persoalan yang jauh melampaui transaksi awal tersebut, menyentuh celah tata kelola administrasi pertanahan yang mudah dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bantuan Hukum dan Penanganan Polisi Kasus Mbah Lanjarsari

Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta mendampingi Mbah Lanjarsari di Sleman, seorang korban mafia tanah yang membutuhkan penjelasan mendalam tentang kasusnya. Hengky Widhi Antoro, kuasa hukum dari PBKH UAJY, menguraikan kronologi dugaan mafia tanah yang merugikan keluarga tersebut dan menilai bahwa langkah hukum pidana perlu ditempuh segera. Keluarga memutuskan melaporkan kasus ke kepolisian agar proses pemeriksaan berjalan dengan resmi dan status hak atas tanah dapat ditelusuri melalui jalur yang tepat.

Keterlibatan institusi pendamping sangat penting karena pihak ini menghadirkan sudut pandang legal saat keluarga menghadapi dokumen perbankan dan perubahan pihak yang tercatat di berbagai dokumen. Langkah pelaporan ini memungkinkan penyidik menguji unsur perbuatan melawan hak berdasarkan keterangan yang telah dikumpulkan selama pendampingan berlangsung.

Polda DIY menerima laporan dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Lanjarsari di Sleman. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, tertanggal 6 Juli 2026. AKBP Verena SW, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, mengonfirmasi bahwa Ditreskrimum Polda DIY masih menangani perkara ini pada tahap awal penyelidikan.

Sementara itu, proses administrasi penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan. Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah Ditreskrimum Polda DIY menyelesaikan hasil penyelidikan yang sedang dilakukan.

Bantuan hukum untuk Mbah Lanjarsari berfokus pada pengembalian sertifikat tanah warisan, sementara keluarganya menunggu proses yang memulihkan status kepemilikan tanah tersebut. Penyelidikan polisi di Polda DIY masih berlangsung tanpa pengumuman resmi tentang dugaan mafia tanah hingga saat ini.

Sources

1. Kronologi Mbah Lanjarsari di Sleman Jadi Korban Mafia Tanah
2. Lansia di Sleman Jadi Korban Mafia Tanah: Sertifikat Tiba …
3. Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat …
4. Guru Honorer di Sleman Jadi Korban Mafia Tanah – YouTube
5. Berita dan Informasi Mafia tanah Terkini dan Terbaru Hari ini

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *