Nadiem Makariem Divonis 10 Tahun di Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta menyatakan Nadiem Makarim bersalah atas penyalahgunaan kewenangan dalam program digitalisasi pendidikan. Dia menggerakkan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek untuk keuntungan pribadi.
Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara plus denda Rp1 miliar, dengan ancaman 190 hari kurungan tambahan jika denda tak terbayar. Majelis juga memerintahkan Makarim mengganti uang negara sebesar Rp809,59 miliar akibat kerugian yang ditimbulkan.
Putusan kasus korupsi Nadiem Makarim menetapkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika terdakwa tidak membayar denda, pengadilan menjatuhkan kurungan pengganti selama 190 hari. Hakim juga memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp809,59 miliar, dan apabila tidak dipenuhi, terdakwa menjalani penjara tambahan 5 tahun. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan, “Terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.” Pernyataan ini disampaikan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Uang pengganti berasal dari penerimaan Rp809,59 miliar yang terkait PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian sumber dana tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Putusan dalam kasus Nadiem Makarim menghubungkan penyalahgunaan kewenangan dengan kerugian finansial yang besar, mencapai Rp1,56 triliun. Pengadilan menemukan aliran dana ke terdakwa berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia senilai Rp809,59 miliar. PT AKAB mendapat pendanaan utama dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS, yang kemudian mengalir ke terdakwa melalui rangkaian pembayaran terstruktur.
Pola aliran uang ini menunjukkan kepada majelis hakim bagaimana kontrak digitalisasi membuka celah perpindahan nilai antar entitas. Kasus ini bukan hanya soal pengadaan peralatan, melainkan skema transfer dana yang terorganisir dengan rapi.
Pengadaan Chromebook Dinilai Tak Sesuai Rencana
Sejumlah pihak menilai pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek untuk tahun 2020, 2021, dan 2022 tidak mengikuti alur perencanaan yang seharusnya. Dalam pandangan mereka, mekanisme pembelian melemah pada prinsip perencanaan matang, sehingga kebutuhan perangkat tidak tersusun rapi sebagai dasar pengadaan yang kuat.
Selain itu, proses pengadaan disebut tidak sejalan dengan prinsip pelaksanaan yang mengutamakan kepatuhan prosedur serta transparansi penuh. Karena itu, rangkaian keputusan dan pengelolaan program digitalisasi menjadi sorotan utama dalam investigasi ini. Kasus Korupsi Nadiem Makarim kemudian menempatkan Nadiem Makarim pada pusat kritik, sebab dinilai menggeser fungsi perencanaan pengadaan menjadi alat kepentingan pribadi.
Putusan dalam Kasus Korupsi Nadiem Makarim menegaskan adanya keterlibatan terdakwa bersama sejumlah pihak lain yang juga diproses dalam perkara terpisah. Dalam putusannya, masing masing pihak menerima vonis sesuai dengan tanggung jawab yang dinilai majelis hakim berdasarkan peran yang terbukti dalam persidangan. Sementara itu, satu tersangka lainnya masih berstatus buron, sehingga belum dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung di ruang sidang.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tetap berjalan terhadap pihak pihak yang hadir dan dapat diperiksa, tanpa menghilangkan keterkaitan substansi antara para pelaku. Majelis hakim kemudian menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) angka 1 dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Dengan penerapan pasal tersebut, pengadilan memberi sinyal kuat bahwa perbuatan Nadiem Makarim dipandang terjadi secara bersama sama, bukan sebagai tindakan tunggal yang berdiri sendiri. Penilaian atas peran tiap pihak menjadi faktor penentu dalam rangkaian proses hukum yang berlangsung.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah membacakan putusan kasus korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis ini menandai akhir persidangan tingkat pertama dan membedakan perkara ini dari kasus lain yang masih menunggu proses lanjutan.
1. Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara terbukti korupsi pada kasus “Chromebook” – ANTARA News Megapolitan
2. Indonesia’s Makarim, Gojek founder and former minister, found guilty of graft | Reuters
3. Indonesia sentences Gojek founder to 10 years in prison in controversial graft case | Reuters
4. Gojek co-founder given 10-year prison sentence in Indonesia over laptops corruption case | AP News
5. Tech founder sentenced to 10 years in prison for Chromebook ‘corruption’